Assalaamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh. Al-hamdu lillah wa syukru lillah ash-sholaat was salaamu ‘alaa rasulillah wa ‘alaa alihi wa ash-habihi wa man walaah, amma ba’du. Saudaraku Ikhwanii rahmatullahi ‘alainaa wa ‘alaikum ajma’in aamiin. Pada kesempatan kali ini kami akan sampaikan satu materi tentang, “Sholat”.
Sholat dan Pengertiannya
Sholat itu artinya adalah doa kalau menurut Lughot yakni menurut bahasa. Jadi apapun kegiatannya jika ada didalamnya pemanjatan doa maka itu namanya sholat menurut bahasa. Maka pengertian sholat menurut bahasa adalah permohonan dari makhluq kepada sang Kholiq. Setiap kita bermunajat kepada Allah Ta’ala baik siang maupun malam dimanapun tempatnya, maka itu sudah disebut sholat dalam pengertian lughot. Namun kalau menurut pengertian Agama atau Syara’ tidak demikian.
Sholat Menurut Agama Yakni Syara’
Saudaraku muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah, tadi kita sampaikan sholat menurut lughot. Dan sekarang kami terang sholat menurut syara’. Sholat menurut pengertian syara’ sebagaimana diterangkan dalam ilmu fiqih adalah; “Muftatahatun bit Takbir wa Mukhtatamatun bit Taslim”. Yang artinya sholat itu adalah pekerjaan yang dibuka dengan Takbir dan ditutup dengan salam. Demikian sholat kalau menurut Syara’.
Pengertian Sholat Menurut Agama
Adapun Pengertian sholat dalam agama islam ini adalah tidak hanya dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam saja. Tapi lebih dari itu yang pasti sholat itu ada beberapa syarat yang telah ditentukan termasuk juga dengan waktunya yang telah ditentukan. Jadi apabila pelaksanaan sholatnya tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dan tidak menepati waktu yang ditentukan maka dinyataka sholatnya tidak sah.
Sholat Bagi Pemleuk Agama Islam
Sholat dalam agama Islam adalah pondasi atau pilar yang sangat penting. Sampai diterangkan dalam sebuah hadits nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam yang intinya adalah: “Orang islam yang mendirikan sholat berarti ia telah menegakkan agamanya.
Namun sebaliknya, jika orang Islam sudah meninggalkan sholat berarti ia telah merobahkan agamanya”. Itulah wajibnya mendirikan shoalat dalam agama islam. Tidak ada alasan yang bisa diterima untuk meninggalkan sholat kecuali hanya orang tidak berakal dan orang yang belum baligh atau karena sakit yang sampai hilang akalnya. Demikian wallahu a’lam.
Kunjungi : https://www.fiqih.co.id/