Cara Urus Surat Izin Usaha Kecil

Cara Urus Surat Izin Usaha Kecil

Pada saat ini memiliki sebuah usaha memang menjadi pilihan yang cukup cocok guna mempertahankan finansial. Hal seperti ini disebabkan karena perkembangan zaman yang semakin maju, sehingga menuntut setiap orang agar mampu mempertahankan ekonominya.

 

Apakah Pemilik Usaha Kecil Wajib Punya Izin?

Membangun sebuah usaha berbasis UMK tentunya harus membuat surat perizinan. Hal ini berguna agar perusahaan memiliki tanda legalitas resmi dari pemerintah. Oleh sebab itu semua pelaku bisnis dianjurkan untuk mengurus surat keterangan seperti ini.

Kepastian hukum bisnis serta adanya tambahan fasilitas dan bantuan pemerintah, merupakan hal yang akan didapatkan pelaku usaha. Hal ini karena perusahaan telah memiliki perizinan resmi, sedangkan yang masih berstatus ilegal maka akan cukup sulit untuk dikembangkan.

Bisnis yang masih belum diresmikan oleh pemerintah (ilegal), cenderung mengalami beberapa masalah atau seringkali melakukan tindak pelanggaran hukum. Hal ini tidak hanya merugikan pelaku usaha, namun juga dapat berpengaruh bagi pihak pemerintahan setempat atau bahkan pusat.

Cara Urus Surat Izin Usaha Kecil

Cara Urus Surat Izin Usaha Kecil di Jalur Resmi

Cara mengurus surat izin usaha kecil (IUMK) secara offline tidak serumit yang dibayangkan. Pelaku bisnis hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen secara lengkap, kemudian melampirkannya kepada kantor kecamatan guna meminta perizinan.

Setelah lampiran diterima, pelaku bisnis dapat mengisi formulir serta syarat-syarat yang dibutuhkan. Pengusaha yang telah mengisi dokumen secara lengkap dapat langsung memberikannya pada kantor kecamatan. Persyaratan yang diajukan akan diproses kemudian pelaku usaha akan menerima IUMK.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus IUMK

Pelaku usaha yang hendak mengurus IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil), dapat menyiapkan beberapa dokumen penting sesuai kebutuhan. Keterangan ini dapat digunakan untuk melengkapi data yang dibutuhkan saat mengisi formulir. Adapun ketentuan tersebut antara lain:

  • Menuliskan nama pemilik usaha
  • Fc KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Tanda Penduduk)
  • Menyertakan nomor kontak perusahaan atau pemilik usaha
  • Mengisi alamat yang sesuai
  • Kejelasan kegiatan dan lokasi tempat bisnis
  • Banyaknya modal dan sarana yang dimiliki oleh perusahaan
  • Memiliki Surat Pengantar (SP) RT/RW
  • Pas foto 4×6 (berwarna), berjumlah 2 lembar

Contoh Bisnis Kecil yang Harus Punya IUMK

Tidak semua bisnis harus mempunyai IUMK, akan tetapi seringkali usaha yang terlihat kecil justru malah wajib punya perizinan. Hal ini tentunya dikembalikan pada aset modal kekayaan milik pengusaha sendiri, jika sudah masuk kriteria maka diwajibkan membuat izin. Adapun contohnya sebagai berikut:

1. Usaha Pakaian atau Fashion

Usaha pakaian memerlukan izin sebagai bukti tanda pengesahannya. Hal ini disebabkan karena memang omset yang dapat diperoleh juga cukup besar, sehingga perizinan perlu dilakukan oleh pelaku bisnis guna mengembangkan perusahaannya.

Bisnis fashion memang cukup berpeluang untuk meningkatkan finansial. Hal ini karena semakin beragamnya trend dikalangan masyarakat, sehingga konsumen serta minat pemilihan barang juga berbeda-beda. Usaha kecil ini tentunya membutuhkan perizinan guna mempertahankannya dipasaran.

2. Usaha Makanan atau Kuliner

Pengelola bisnis makanan juga wajib memiliki surat perizinan. Hal ini memang saat ini usaha berbasis kuliner, memiliki jumlah modal atau kekayaan yang sudah masuk kriteria UMK. Oleh sebab itu adanya izin sangat dibutuhkan bagi pengusaha.

Hal ini tentunya berbeda dengan penjual makanan di warung kecil, karena pada tempat itu seringkali belum memenuhi persyaratan sebagai bisnis UMK. Seperti juga halnya orang yang menjual jajanan secara keliling tidak diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha kecil.

 

Demikian sedikit ulasan mengenai cara urus surat izin usaha kecil. Adanya perizinan yang sah, menjadikan bisnis Anda akan semakin mudah mencapai tujuan sesuai keinginan.